Gresik, seblang.com – Polres Gresik telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari 16 orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan tiga pemuda.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan ketiga tersangka itu adalah SA (19), MV (20), dan DAP (16).
Dari penyidikan, SA dan MV disebut yang melakukan pembacokan kepada korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun enam bulan dan paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
“Sedangkan 13 orang lainnya masih berstatus saksi,” katanya kepada wartawan,Kamis (22/9/2022).
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan terkait ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (20/9) dinihari yang lalu.