Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online illegal, OJK Jember mengundang lembaga/instansi terkait yang tergabung dalam Anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan koordinasi dan diseminasi informasi peran Satgas Waspada Investasi.
Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi, yang hadir di Banyuwangi mengatakan masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan RI yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban.
Sementara itu Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution menyampaikan hingga saat ini, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh bagian Pengaduan Konsumen bahwa pengaduan terkait pinjaman online di 5 kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja OJK Jember, setidaknya terdapat 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong.
“Sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 SWI telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 – Februari 2022, SWI juga telah menutup 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK,” jelas Tongam kepada sejumlah wartawan di salah satu resto Banyuwangi pada Rabu (21/09/2022)
Lebih lanjut dia juga dihimbau agar masyarakat memperhatikan 2 L (legal dan logis) ketika mendapati tawaran investasi yang mencurigakan serta tidak bertransaksi dengan pinjol illegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK.
Adapun beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman perlu meneliti; Legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK, memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi/pinjaman, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra dan menawarkan keuntungan yang masuk akal serta memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tongam menambahkan masyarakat juga dapat memastikan legalitas usahanya apakah telah berizin OJK melalui antara lain; Layanan Konsumen OJK 157 2. chat whatsapp ke nomor 081157157157 3. email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id Sedangkan apabila mendapati adanya praktik investasi bodong maupun pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.
Selanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan penagihan secara tidak beretika (terror, intimidasi dan pelecehan) maka segera laporkan ke polisi. Penanganan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian swasta ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Lembaga/Instansi.
“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” tambahnya.
Oleh karena itu, diharapkan hasil dari koordinasi dan diseminasi informasi terkait SWI dapat juga diteruskan oleh perwakilan masing-masing Lembaga/Instansi terkait kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar, maupun pinjaman online atau gadai swasta yang belum mendapatkan izin usaha dari OJK. Selain itu, masyarakat juga diminta agar selalu memperhatikan 2L (legal dan logis) dalam setia bertransaksi./////