Banyuwangi, seblang.comĀ – Bilal atau muraqqi adalah orang yang bertugas mengumandangkan azan dan iqamat, serta lafal tarqiyyah pada Salat Jumat, Salat Tarawih, ataupun Salat Id, sejak zaman sahabat nabi terjadi perdebatan.
Ada satu pendapat yang mengatakan Nabi dan para sahabat sesudahnya tidak melakukan.Ā Pendapat yang lain mengungkapkan Nabi pada saat Haji Wada melaksanakan hal tersebut.
Demikian disampaikan KH Marfuā Ali, Ketua MUI Kecamatan Glagah dalam acara Ngaji Bareng MUI Kecamatan Glagah di Masjid Baitus Sholihin Desa Rejosari Kecamatan Glagah Banyuwangi pada Sabtu (17/09/2022).
āOleh karena itu sesuatu yang baru dan bagus karena di dalamnya dibacakan AlQuran dan hadits nabi. Bilal masalah yang diperdebatkan para ulama yang kesimpulanya untuk redaksi terserah masing-masing masjid. Agar semuaĀ tertib dan seragam tergantung musyawarah pengurus masjid khatib dan para Bilal,ā jelas KH Marfuā.
Dia menuturkan Salat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap orang Islam khususnya laki-laki. Dalam pelaksanaan salat Jumat sebelum khatib naik mimbar untuk berkhutbah biasanya didahului dengan pembacaan tarqiyyah yang artinya āmenaikkanā, yaitu seruan sebagai tanda khatib naik ke atas mimbar, oleh Bilal.
Bilal atau muraqqi adalah orang yang bertugas mengumandangkan adzan dan iqamat, serta lafal tarqiyyah pada Salat Jumat, Salat Tarawih, ataupun Salat Id
Muroqi Jumat adalah bacaan berisi hadits Nabi tentang anjuran mendengarkan khutbah. Muroqi Jumat dibacakan oleh Bilal sebelum pelaksanaan khutbah Jumat. Pembacaan Muroqi sebenarnya tidak menjadi rukun khutbah maupun shalat Jumat, tetapi dianjurkan dibaca agar jamaah mendengarkan khutbah dengan saksama