Trenggalek, seblang.com – Kepolisian Resor Trenggalek terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik jajarannya.
Salah satu diantaranya adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK.
Sedikit berbeda, pelayanan SKCK yang biasanya digelar secara stationer di ruang pelayanan Mapolres, kini bisa dinikmati masyarakat luas di berbagai lokasi.
Polres Trenggalek kini melalui Satintelkam membuka pelayanan SKCK keliling yang ditempatkan pada pusat keramaian seperti pasar, alun-alun maupun fasilitas publik lainnya yang kerap menjadi jujukan aktivitas warga.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengatakan SKCK keliling ini merupakan upaya Polres Trenggalek untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dengan memberikan pelayanan prima yang mudah dan cepat.
“Metode jemput bola ini sangat efisien bagi masyarakat yang kebetulan memiliki kesibukan tinggi. Jadi, tidak perlu ke Mapolres, cukup mendatangi SKCK keliling dan akan dilayani dengan baik.” Ujar AKBP Alith,Senin (19/9/22).
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Trenggalek Iptu Yoyok Wijanarko, S.H., M.H., pada prinsipnya, pelayanan SKCK baik di Mapolres maupun keliling adalah sama.
Demikian pula dengan persyaratan yang harus di cukupi oleh pemohon seperti identitas diri dan mengisi sejumlah formulir yang telah disediakan.
Untuk biaya PNBP sebesar Rp. 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.