Kontroversi Monumen Garuda Pancasila di Trowulan Mojokerto Dipolisikan

by -1350 Views
Wartawan: Rochmat
Editor: Herry W. Sulaksono
PA GMNI Mojokerto sedang melaporkan Monumen Garuda Pancasila ke polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).

Mojokerto, seblang.com –  Kontroversi monumen Garuda Pancasila raksasa dengan kepala tegak menghadap ke depan terus menuai protes.

Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Mojokerto  resmi melaporkan pemilik dan pembuat monumen di depan Pendopo Agung Trowulan tersebut.

Monumen Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, kepala Garuda harusnya menghadap sebelah kanan, namun monumen ini menghadap ke depan.

Ketua PA GMNI Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pelaku perubahan bentuk lambang negara, ini merupakan bentuk penghinaan terhadap lambang negara yakni Garuda Pancasila.

Pelaku yang membuat perubahan bentuk lambang negara yang melanggar pasal 154a KHUP tentang penodaan bendera kebangsaan RI dan Lambang Negara Republik Indonesia dan pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan,” ungkap Hafid kepada wartawan di Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).

iklan warung gazebo