“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi langsung secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP Banyuwangi di Kantor atau di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi,” papar Djatmiko.
Dinas PU CKPP Banyuwangi sendiri, kata Jatmiko, rutin mengadakan konsultasi untuk permohonan PBG maupun SLF, setiap hari Selasa.
Kegiatan itu melibatkan sekretariat dari DPU CKPP Banyuwangi, Tim profesi ahli, akademisi, pemohon, dan terakhir tamu baik lembaga, media dan lain-lain.
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Djatmiko, PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan.
Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu.
“Jadi silahkan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis nya,” harap Djatmiko.
Proses perizinan PBG dan SLF sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.