Sunan pun menjelaskan, bahwa di KSP Milan ini, klientnya tidak pernah mendapat dokumen keanggotaan.
“Selain meminta dokumen keanggotaan, klient kami, juga beriktikad membayar atau pelunasan namun dengan syarat kami meminta pembukuan selama pembayaran angsuran, karena dalam pembayaran tidak hanya secara cash, namun klient kami juga melakukan pembayaran dengan via transfer, jika memang tidak ada pembukuan patut kami duga ada indikasi tindakan pidana disini,” pungkasnya.
Sementara, pihak KSP Milan Rogojampi, ketika ditanya seblang.com tentang masalah ini menyatakan tidak bisa berkomentar karena pimpinannya tidak berada di tempat.////