Oase Law Firm Membuka Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam

by -1335 Views
iklan aston

 

Banyuwangi, seblang.com – Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka posko pengaduan korban dari koperasi simpan pinjam

iklan aston
iklan aston

Posko pengaduan tersebut didirikan di di Jl. Raya Jember No. 5 Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Sunandiantoro, SH. Direktur Utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm.

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang,” ujarnya.

Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut. “ Bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Sunandiantoro menambahkan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi.

Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi – Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia./////

No More Posts Available.

No more pages to load.