Banyuwangi, seblang.com – Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka posko pengaduan korban dari koperasi simpan pinjam
Posko pengaduan tersebut didirikan di di Jl. Raya Jember No. 5 Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Sunandiantoro, SH. Direktur Utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm.