Dinyatakan P21, Berkas Perkara Oknum Pegawai Bank Jatim Banyuwangi Penipu Nasabah Rp. 3 M Belum Diserahkan ke Jaksa

by -680 Views
Wartawan: Teguh/febri
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono

Kini, lanjut Mardiyono, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut dari kepolisian.

“Rencananya minggu kemarin mau tahap dua, tapi ternyata dari pihak Polresta Banyuwangi tidak jadi,” ujarnya.



Menurut Mardiyono, alasan belum di tahap II karena tersangka Arinda saat ini tengah hamil besar.

Polresta Banyuwangi menunda tahap II, karena alasan kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini menjelang kelahiran bayi yang dikandung. Kurang lebih sekitar lima hari lagi mau melahirkan katanya,” beber dia.

Mardiyono menyebut, sementara untuk proses selanjutnya jaksa masih menunggu hingga tehap II. “Jika nantinya sudah diserahkan ke kami, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo