Dinyatakan P21, Berkas Perkara Oknum Pegawai Bank Jatim Banyuwangi Penipu Nasabah Rp. 3 M Belum Diserahkan ke Jaksa

by -680 Views
Wartawan: Teguh/febri
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono

Banyuwangi, seblang.com – Penyidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap Arinda Marissya Putri (27), tersangka tindak pidana dan penggelapan uang nasabah Bank Jatim Banyuwangi senilai Rp. 3 miliar, telah dinyatakan P21 alias sempurna oleh Jaksa.

Namun, ternyata mantan oknum pegawai Bank BUMD Pemerintah Provinsi Jatim tersebut, belum juga diserahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap II.



Pasalnya, kondisi tersangka yang tengah hamil tua menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengendepankan sisi kemanusiaan. Hingga saat ini, penahanan terhadap tersangka masih ditangguhkan.

“Memang sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Namun untuk tahap II masih menunggu, dikarenakan tersangka mau melahirkan. Kami memperhatikan sisi kemanusiaan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono menyatakan bahwasanya berkas perkara tersangka Arinda telah memenuhi unsur baik secara materiil dan formil.

“Setelah dipelajari, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelimpahan dari Polresta Banyuwangi terkait kasus penggelapan uang nasabah itu telah P21. Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Mardiyono.

iklan warung gazebo