Inilah Jawaban Tegas Yayasan Amantul Ummah Atas Gugatan LP2KP

by -1032 Views
Wartawan: Rochmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Dr.H Muhammad Al Barra Lc M Hum

“Dulu pernah diurus, terus kita mengurusnya melalui orang, tapi tidak tahu karena permasalahnya apa kok sampai tidak keluar.

Bahkan, sebelum adanya laporan dari DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto sudah mengurus alih fungsi lahan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Mojokerto.



“Terus diurus pula izin lahan kuning, pada waktu Bapedda pak Hariyono, berkas-berkas sudah kita kasihkan semua. Terus Bapedda diganti pak Bambang kita juga sudah mengajukan juga untuk peralihan status lahan. Itu bisa di cek ke Bapedda,” ujarnya.

Hanya saja, Gus Barra tidak tahu secara detail luas lahan yang dimiliki Yayasan Amanatul Ummah. Pun demikian dengan luas lahan yang masuk LP2B.

Saya kurang tahu ya luas semuanya berapa. Lahan yang kita miliki menurut keterangan Pak Kades itu 62 hektar, yang terpakai bangunan mungkin 10 persennya kira-kira. Kalau itu (LP2B) saya kurang tahu, mungkin pak lurah yang bisa mejelaskan,” tambahnya.

Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD LP2KP menggugat  Yayasan  AU Kembang Belor, dan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.

Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten  pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan pasa Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto. Sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya sidang tersebut.

Namun, sidang perdana  itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022. /////

iklan warung gazebo