Mojokerto, seblang.com – Pihak Yayasan Amanatul Ummah buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto.
Muhammad Al Barra sebagai keluarga besar pesantren menegaskan siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.
“Kita sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap,” katanya melalui sambungan selular, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan, Yayasan Amanatul Ummah mulai dibangun gedung Pondok Pesantren pada tahun 2006. Sedangkan aturan terkait tata ruang Kabupaten Mojokerto disahkan pada tahun 2012, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang / wilayah (RT/RW).
“Pembangunan (pondok) sudah mulai tahun 2006, cuman kalau prasastinya kira-kira pada tahun 2008. Adanya Perda RT/RW itu kan tahun 2012. Sedangkan pesantren ini jauh sebelum 2012 sudah berdiri,” jelasnya pria yang akrab disapa Gus Barra.
Seharusnya, lanjut Gus Barra, pihak pemerintah memfasilitasi dan mempermudah proses pengajuan izin dan alih fungsi lahan yang sudah dibangun sebelum aturan tersebut dikeluarkan.
“Karena sudah ada banguanannya, mau diapakan?. Tinggal bagaimana lahan itu dikeluarkan dari lahan hijau dengan cara diajukan ke kementerian untuk menjadi lahan kuning. Kan simple sebenarnya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang digali dari Carik Desa Kembangbelor, lahan yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah tidak produktif dipergunakan untuk pertanian.
“Kalau menurut carik, status lahan itu perengan, artinya tidak produktif untuk pertanian. Sepaham saya ya, dia (lahan) mengandalkan air hujan saja. Itu tanah bukan murni untuk lahan sawah,” ungkapn Gus Barra.
Masih kata orang nomor dua di lingkungan Pemkab Kabupaten Mojokerto itu, pihaknya pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan peralihan fungsi lahan melalui seseorang . Akan tetapi hingga saat ini belum keluar.
“Dulu pernah diurus, terus kita mengurusnya melalui orang, tapi tidak tahu karena permasalahnya apa kok sampai tidak keluar.
Bahkan, sebelum adanya laporan dari DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto sudah mengurus alih fungsi lahan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Mojokerto.
“Terus diurus pula izin lahan kuning, pada waktu Bapedda pak Hariyono, berkas-berkas sudah kita kasihkan semua. Terus Bapedda diganti pak Bambang kita juga sudah mengajukan juga untuk peralihan status lahan. Itu bisa di cek ke Bapedda,” ujarnya.
Hanya saja, Gus Barra tidak tahu secara detail luas lahan yang dimiliki Yayasan Amanatul Ummah. Pun demikian dengan luas lahan yang masuk LP2B.
Saya kurang tahu ya luas semuanya berapa. Lahan yang kita miliki menurut keterangan Pak Kades itu 62 hektar, yang terpakai bangunan mungkin 10 persennya kira-kira. Kalau itu (LP2B) saya kurang tahu, mungkin pak lurah yang bisa mejelaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD LP2KP menggugat Yayasan AU Kembang Belor, dan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.
Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan pasa Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto. Sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya sidang tersebut.
Namun, sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022. /////