Mojokerto, seblang.com – Pihak Yayasan Amanatul Ummah buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto.
Muhammad Al Barra sebagai keluarga besar pesantren menegaskan siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.
“Kita sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap,” katanya melalui sambungan selular, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan, Yayasan Amanatul Ummah mulai dibangun gedung Pondok Pesantren pada tahun 2006. Sedangkan aturan terkait tata ruang Kabupaten Mojokerto disahkan pada tahun 2012, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang / wilayah (RT/RW).
“Pembangunan (pondok) sudah mulai tahun 2006, cuman kalau prasastinya kira-kira pada tahun 2008. Adanya Perda RT/RW itu kan tahun 2012. Sedangkan pesantren ini jauh sebelum 2012 sudah berdiri,” jelasnya pria yang akrab disapa Gus Barra.
Seharusnya, lanjut Gus Barra, pihak pemerintah memfasilitasi dan mempermudah proses pengajuan izin dan alih fungsi lahan yang sudah dibangun sebelum aturan tersebut dikeluarkan.
“Karena sudah ada banguanannya, mau diapakan?. Tinggal bagaimana lahan itu dikeluarkan dari lahan hijau dengan cara diajukan ke kementerian untuk menjadi lahan kuning. Kan simple sebenarnya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang digali dari Carik Desa Kembangbelor, lahan yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah tidak produktif dipergunakan untuk pertanian.
“Kalau menurut carik, status lahan itu perengan, artinya tidak produktif untuk pertanian. Sepaham saya ya, dia (lahan) mengandalkan air hujan saja. Itu tanah bukan murni untuk lahan sawah,” ungkapn Gus Barra.
Masih kata orang nomor dua di lingkungan Pemkab Kabupaten Mojokerto itu, pihaknya pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan peralihan fungsi lahan melalui seseorang . Akan tetapi hingga saat ini belum keluar.