Banyuwangi, seblang.com – Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Banyuwangi memfasiltasi ribuan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan pihaknya terus mendukung program BPN sertipikasi tanah wakaf rumah ibadah. Menurut Ipuk sertifikasi tanah wakaf sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Kita terus mendorong program sertipikasi tanah ini. Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah,” ujar Ipuk, Jumat (9/9/2022).
Sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi ribuan tanah wakaf rumah ibadah yang mendapat sertifikat. Untuk tanah wakaf dari NU saja, dari total 1926 bidang tanah wakaf telah selesai 1026 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono, menyatakan mendukung penuh program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah ini.
“Kami berkomitmen kuat mendukung program ini” ujar Budiono.