Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasar, Hanya Asumsi

by -743 Views
Wartawan: Wimbo/Rilis dewan pers
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Dewan pers menyampaikan klarifikasi atas tuduhan menerima gratifikasi dalam kasus Sambo. Tuduhan itu dilakukan oleh seseorang berinisial TY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Senin (05/09/2022) kemarin.

Dalam laporannya, TY menuduh adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.



Mengenai tuduhan tersebut, Dewan pers menyanggahnya. “Laporan yang dilakukan Saudara TY tidak memiliki dasar yang kuat, karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers dalam rilis tertulisnya.

Dewan pers menyampaikan, bahwasanya menerima Arman Hanis dan kawan-kawan sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo  dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan mengenai klien mereka.

iklan warung gazebo