Tolas Memenuhi Panggilan Penyidik Polres Situbondo Terkait Pengaduan Perusakan Lahan di Desa Klatakan

by -1056 Views
Tolas Bersama Kuasa Hukum Lukman Hakim S.H,
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Tolas, seorang petani di Desa Klatakan Situbondo memenudi pangillan dari Polre Situbondo terkait perusakan lahan tebu, Rabu (7/9/2022). Kedatangannya di Mapolres  ini didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim SH.

Diberitakan sebelumnya di beberapa media online maupun cetak, terkait dugaan tindakan pidana perusakan tanaman tebu yang dilakukan oleh oknum Kades Klatakan bersama tiga orang lainnya, kejadian tersebut sebagaimana terekam dalam vidio pada saat itu, yang diperintahkan oleh Kades Klatakan, menurut Kuasa Hukum Tolas dari kejadian itu merupakan bentuk premanisme dan sangat arogan, serta tidak mencerminkan tokoh figur yang bijaksana.

iklan aston

Atas dasar itulah perbuatan Kades Klatakan dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh kuasa hukum Tolas, tentang pidana seperti dalam ketentuan Pasal 406, Pasal 170 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Lukman dalam pemeriksaan menceritakan terkait hasil dari pemeriksaan Tolas sebagai kliennya. Ia mengatakan, ada kurang lebih sepuluh pertanyaan namun hal yang sangat menjadi mendasar adalah dirinya merasa keberatan terhadap pertanyaan penyidik Polres Situbondo.Rabu. (07/09/2022).

“Terkait pemeriksaan tadi sedikit saya merasa keberatan saja mas, jika caranya penyidik seperti itu, seorang penyidik menurut saya tidak boleh menjabarkan persoalan persoalan yang bukan menjadi kewenangannya, dia hanya mempertanyakan apa yang dilihat, apa yang diketahui. Sederhananya, iya apa tidak, mengerti apa tidak, seperti itu, tidak lepas dari apa yang menjadi pelaporan terkait permasalahan pak Tolas bersama oknum pemerintah Desa Klatakan, itu saja yang seharusnya dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, pemangilan Tolas selaku pelapor terkait perusakan lahan yang mengklaim punya dirinya dari hasil membeli lahan tersebut dengan bukti kuitansi jual beli tanah.

“Kurang lebih sepuluh pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik kepada klien saya dan kami sebagai pendamping pak Tolas mengharap kepada Kapolres Situbondo apa yang menjadi pengaduan kami menjadi suatu atensi dari Polres Situbondo,” pungkas Lukman//////.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.