Situbondo, seblang.com – Presiden Indonesi, Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM. Akibatnya, harga sejumlah jenis bahan bakar subsidi naik.
Dari sejumlah perubahan harga BBM itu yakni, Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000.
Subsidi solar Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Nonsubsidi Pertamax Rp 12.500 menjadi Rp 14.500.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman kemarin. Itu berarti, harga baru BBM, mulai berlaku sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022) sore.
Menyikapi kenaikan harga BBM tersebut, Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, bersama anggota melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.