“Pelaku PFS seorang residivis yang baru saja bebas. Dia pernah dipenjara selama 7 bulan karena kasus penipuan dan penggelapan. Sekarang dia ditangkap kembali atas dugaan kasus narkotika jenis sabu,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, kasus narkotika yang menjerat pelaku ini karena dia kedapatan menyimpan 1 gram sabu di saku celana kirinya yang dibungkus rangkap plastik klip dan bekas plastik kopi sachet.
“Kasus tipu gelap sudah kami tangani dan pelaku sudah menjalani hukuman. Untuk kasus sabu kali ini ditangani Satnarkoba Polresta Banyuwangi dan sudah diproses,” jelas Iptu. Yaman Adinata SH. ////