Polres Jombang Amankan Tersangka dan Ratusan Tabung LPJ 3 kg Bersubsidi

by -517 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat memberi penjelasan tentang penangkapan pengoplos LPG

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.

Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek  gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan  mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).



“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolres Jombang Selasa (30/8/2022) saat di lokasi kejadian.//

iklan warung gazebo