Oknum Pegawai Bank Jatim Banyuwangi Tipu Nasabah Rp. 3 M, Uangnya Diduga untuk Bangun  Rumah Mewah

by -1864 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Gedung Bank Jatim Banyuwangi

“Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Ada yang dibayar tunai dan transfer sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kusmin.

Kejahatan tersangka ini terbongkar, ketika korban hendak mengambil uang tabungannya tersebut. Tersangka selalu berbohong dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.



Rumah mewah tersangka bagian belakang di Perumahan Villa Bukit Mas yang diduga dari hasil kejahatannya.

“Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah ditransfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah dicek tidak ada,” ujarnya.

Korban terkejut dan pusing tujuh keliling setelah melihat saldo deposito tersangka tak sebesar uang yang disetorkannya. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polisi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga juga telah memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit dan stempel. Sementara ini, kita masih menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” ujar Kusmin.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi menduga uang korban digunakan tersangka untuk membangun sebuah rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus. Bangunan tersebut terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.

“Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, ketika seblang.com meminta tanggapan dari Bank Jatim Banyuwangi atas kasus ini, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada di tempat karena  ada rapat di luar kota.////

iklan warung gazebo