Oknum Pegawai Bank Jatim Banyuwangi Tipu Nasabah Rp. 3 M, Uangnya Diduga untuk Bangun  Rumah Mewah

by -774 Views
Gedung Bank Jatim Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblangcom – Oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, Arinda Marissya Putri (27) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.

Meski telah ditetapkan tersangka, pelaku yang merupakan warga Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.

iklan aston

“Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Selasa (30/8/2022).

“Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21,” imbuhnya.

Kusmin menjelaskan awal mula kasus ini, korban yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, melaporkan tersangka Arinda atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Banyuwangi, pada Desember 2021 lalu.

Rumah mewah tersangka bagian depan berwarna putih dan hijau di Perumahan Villa Bukit Mas yang diduga dari hasil kejahatannya.

“Korban mengaku ditipu tersangka hingga dirugikan sebesar Rp. 3 Miliar,”  ungkap Kusmin.

Modusnya, kata Kusmin, tersangka yang saat itu sebagai pegawai harian lepas Bank Jatim Banyuwangi tersebut memberikan tawaran tabungan deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Namun syaratnya harus memakai nama tersangka.

“Kata tersangka kepada korban, program deposito dengan bunga tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan,” jelas Kusmin.

Korban pun tergiur dan tak menaruh curiga sama sekali karena telah mengenal korban sebelumnya.

Penampakan teras rumah yang sudah ditandai penyitaan oleh polisi.

Hingga akhirnya, korban menyetorkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga terkumpul Rp. 3 Miliar pada Agustus 2020 – Juni 2021.

“Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Ada yang dibayar tunai dan transfer sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kusmin.

Kejahatan tersangka ini terbongkar, ketika korban hendak mengambil uang tabungannya tersebut. Tersangka selalu berbohong dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.

Rumah mewah tersangka bagian belakang di Perumahan Villa Bukit Mas yang diduga dari hasil kejahatannya.

“Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah ditransfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah dicek tidak ada,” ujarnya.

Korban terkejut dan pusing tujuh keliling setelah melihat saldo deposito tersangka tak sebesar uang yang disetorkannya. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polisi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga juga telah memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit dan stempel. Sementara ini, kita masih menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” ujar Kusmin.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi menduga uang korban digunakan tersangka untuk membangun sebuah rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus. Bangunan tersebut terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.

“Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, ketika seblang.com meminta tanggapan dari Bank Jatim Banyuwangi atas kasus ini, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada di tempat karena  ada rapat di luar kota.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.