Banyuwangi, seblangcom – Oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, Arinda Marissya Putri (27) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.
Meski telah ditetapkan tersangka, pelaku yang merupakan warga Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.
“Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Selasa (30/8/2022).
“Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21,” imbuhnya.
Kusmin menjelaskan awal mula kasus ini, korban yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, melaporkan tersangka Arinda atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Banyuwangi, pada Desember 2021 lalu.

“Korban mengaku ditipu tersangka hingga dirugikan sebesar Rp. 3 Miliar,” ungkap Kusmin.
Modusnya, kata Kusmin, tersangka yang saat itu sebagai pegawai harian lepas Bank Jatim Banyuwangi tersebut memberikan tawaran tabungan deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Namun syaratnya harus memakai nama tersangka.
“Kata tersangka kepada korban, program deposito dengan bunga tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan,” jelas Kusmin.
Korban pun tergiur dan tak menaruh curiga sama sekali karena telah mengenal korban sebelumnya.

Hingga akhirnya, korban menyetorkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga terkumpul Rp. 3 Miliar pada Agustus 2020 – Juni 2021.