Kasi Intel Kejari Banyuwangi: Vonis Bos KSP Tinara Kurang dari Dua Pertiga Tuntutan, Kami Banding

by -349 Views
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com– Jaksa belum puas dengan putusan majelis hakim atas perkara penipuan dan penggelapan dana anggota oleh Bos KSP Tinara, Linggawati Wijaya.

Mereka pun telah melayangkan banding atas perkara yang merugikan ribuan anggota KSP Tinara, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 300 miliar.

iklan aston

”Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, kasus KSP Tinara ini termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik. Sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.

“Itu sudah SOP kami. Perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan. Kita harus banding,” tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.

Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya

Menanggapi banding yang dilakukan jaksa, Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya menganggapnya hal yang lumrah di dunia peradilan.

Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat. Karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara. Sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tak dapat terpenuhi.

“Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Sebenarnya, lanjut Eko, kliennya tersebut tak berniat untuk tidak membayar. Sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.

“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” imbuhnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.