Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor  Knalpot Brong

by -770 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Total hingga saat ini telah menindak 1132 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 163 unit berknalpot brong. Kemudian STNK sebanyak 903 lembar karena berbagai pelanggaran tidak memiliki SIM, dan kita juga amankan SIM 76 lembar karena tidak membawa STNK,” kata AKP Pandri.

AKP Pandri menjelaskan kriteria pelanggaran yang ditindak yakni salah satunya motor tak sesuai spesifikasi. Seperti menggunakan knalpot brong.



Pelanggar akan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong dan dengan suka rela knalpot akan di musnakan dengan cara di potong.

“Kami telah menyosialisasikan operasi hal ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong.

Selain penindakan secara manual untuk kendaraan  yang tidak  spektek/Knalpot brong Sat Lantas Polres Kediri Kota Juga melaksanakan penindakan dengan menggunakan etle mobile (INCAR) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, pungkas AKP Pandri.(**)

iklan warung gazebo