Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 446 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77.
Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada 4 perwakilan warga binaan di halaman Kantor Bupati Banyuwangi usai pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan dari 446 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 4 diantaranya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Besaran remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Empat orang yang langsung bebas tersebut telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan bahwa ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi masih mungkin bisa bertambah, karena secara keseluruhan Lapas Banyuwangi mengusulkan sebanyak 491 narapidana untuk mendapatkan remisi.