Radio Banyuwangi FM Tidak Siaran Lagi Bukan Bangkrut Tapi …

by -1336 Views
Wowok Meirianto, Owner PT Radio Banyuwangi FM Banyuwangi bersama temanya asal Swiss di Kantor Desa Tamansuruh Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – PT Radio Banyuwangi FM yang tidak mengudara lagi sejak beberapa tahun lalu berharap menjadi role model dalam mentaati dan mematuhi aturan International Telecomunication Union (ITU) yang mengatur Frekwensi 88 – 108 Mega Hez sudah digusur pada tahun 2018.

Menurut Wowok Meirianto, Owner PT Radio Banyuwangi FM Banyuwangi Undang-undang Telekomunikasi dan peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) sudah ada. Namun di Indonesia karena Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI meminta eksepsi kepada presiden Jokowi dengan alasan banyak yang belum kembali modal sehingga minta ditunda.

iklan aston

Alumni SD Negeri Tamansuruh itu menuturkan teknologi yang ada saat ini sudah bergeser dan mengarah pada digital, streaming, potcast, Youtube dan sebagainya karena sangat mudah dikendalkan dan alokasi frekwensinya sangat efisien serta pendengarnya bisa dikontrol.

“Kalau sekarang Radio FM 88 – 108 Mega Hez pendengarnya tidak bisa diketahui. Bahkan ada salah s Dr ehatu radio yang mengeluarkan biaya listrik saja sampai Rp. 15 juta per bulan untuk siaran 24 jam tidak bisa menjawab berapa jumlah pendengarnya,” jelas Wowok.

Namun apabila pindah ke digital streaming, potcast, atau Youtube, lanjut Alumni SMA Giri Banyuwangi itu dengan modal pulsa data Rp. 400 ribu sebulan bisa dilihat jumlah yang melihat chanel yang dibuat sehingga bisa diukur.

Sehingga sudah saatnya Radio FM 88 – 108 Mega Hez untuk segera bergeser.”Radio Banyuwangi FM 89,7 Mega Hez sudah mendahului dan memberi contoh untuk pindah ke podcas, streaming dan Chanel Youtube ada Kemarang Chanel, KOPAT Chanel dan Wowok Chanel yang isinya membroadcat adat tradisi dan seni budaya, motivasi untuk kembali ke desa serta kuliner Banyuwangi yang semuanya bisa diukur,” imbuh suami dari Bu Ririt tersebut.

Lebih dia menambahkan dengan mengunggah satu chanel sekian waktu pihaknya bisa mengetahui jumlah pengikut yang menyukai maupun conten yang disukai oleh pemirsa broadcast yang ditampilkan.

“Harapan saya ayolah kita membantu meringankan negara dan bangsa ini kalau memang aturanya harus digusur ayolah pindah ke tekonologi digital. Sebaiknya ayo ikuti aturan International Telecomunication Union (ITU) dan peraturan Kominfo RI untuk pindah ke digital yang tidak mahal,” tambahnya.

Fenomena aneh yang terjadi di Indonesia sekarang, menurut Wowok, FM 88 – 108 Mega Hez justru dipakai di desa-desa secara liar. Hal tersebut tidak bagus dan potensi mengakibatkan terjadinya seplenteran kemana-mana. Digunakan untuk karaokean yang justru tidak sehat dan mengganggu.

“Tidak bisa dipakai oleh negara, secara pajak juga dibayar oleh mereka dan tidak ada ijin operasional radio. Kalau dibiarkan seperti itu akhirnya ada oknum-oknum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum bahkan ada yang di penjara,” pungkasnya.///

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.