Masyarakat Genteng di Malam Satu Suro Adakan Aksi Damai  Tutup Penjual Minuman Beralkohol

by -1189 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Masyarakat menolak penjualan minuman keras

Di tengah – tengah aksi massa, Camat Satriyo juga mengakui jika itu toko  sudah berizin. Tapi, dalam Perbup Nomor 3 tahun 2022 tentang berjualan minuman beralkohol itu ada ketentuannya.

“Di Perbup itu sudah jelas, toko Minol tidak diperbolehkan berjualan di dekat fasilitas umum, tempat ibadah dan pendidikan, ” ungkap satriyo

Beberapa kali pihak Kecamatan Genteng mencoba mengundang pihak pemilik toko, namun pemilik toko mengabaikan undangan dari pihak Kecamatan Genteng.

“Kami akan melimpahkan perkara ini kepada tim terpadu Kabupaten Banyuwangi untuk menindak lanjutinya, dan akan diadakan hearing juga ke DPRD Kabupaten Banyuwangi,” tambah Satriyo.

Haidori selaku kordinator aksi juga menambahkan apabila aksi hari ini tidak berhasil , Haidori mengecam akan mendatangkan massa lebih besar .////

iklan warung gazebo