Di tengah – tengah aksi massa, Camat Satriyo juga mengakui jika itu toko sudah berizin. Tapi, dalam Perbup Nomor 3 tahun 2022 tentang berjualan minuman beralkohol itu ada ketentuannya.
“Di Perbup itu sudah jelas, toko Minol tidak diperbolehkan berjualan di dekat fasilitas umum, tempat ibadah dan pendidikan, ” ungkap satriyo
Beberapa kali pihak Kecamatan Genteng mencoba mengundang pihak pemilik toko, namun pemilik toko mengabaikan undangan dari pihak Kecamatan Genteng.
“Kami akan melimpahkan perkara ini kepada tim terpadu Kabupaten Banyuwangi untuk menindak lanjutinya, dan akan diadakan hearing juga ke DPRD Kabupaten Banyuwangi,” tambah Satriyo.
Haidori selaku kordinator aksi juga menambahkan apabila aksi hari ini tidak berhasil , Haidori mengecam akan mendatangkan massa lebih besar .////