Sebelumnya, rencana usulan Raperda Janda itu digagas Basir Qodim berangkat dari keprihatinan atas tingginya angka perceraian di Banyuwangi. Berdasarkan data, dalam satu bulan rata-rata terdapat 500-600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Wacana usulan Raperda Janda ini kemudian menuai polemik di masyarakat. Bahkan sikap pro dan kontra muncul di kalangan anggota dewan. Sebab salah satu poin dalam usulan Raperda Janda tersebut, ada aturan tentang seorang pria untuk berpoligami.
Meski demikian, Basir Qodim mengaku akan berusaha semaksimal mungkin agar usulan Raperda Janda yang digagas olehnya, bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan sampai (janda) terjerumus dalam hal-hal yang kurang baik. Akan saya perjuangkan rencana usulan Raperda itu, yang penting saya berjuang,” tegas Basir Qodim.///