Banyuwangi, seblang.com – Warga Dusun Simbar Desa Karangsari Kecamatan Sempu Banyuwangi bernama Sugiarto meradang karena laporannya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti.
Hari ini Senin (18/7/22) Sugiharto mengirimkan surat permohonan hard copy RAPBDes dan APBdes tahun anggaran 2022 dan tahun 2021 ke Desa Karangsari untuk bahan koreksi anggaran Desa Karangsari .
Saat ditemui media Sugiarto mengatakan sebagai warga negara yang baik ia juga punya hak untuk mengetahui anggaran yang dikelola oleh pihak Desa Karangsari berdasarkan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008. “Pihak Desa Karangsari harus selalu terbuka,apabila ada masyarakatnya yang bertanya, maka dari itu hari ini saya melayangkan surat permohonan hard copy RAPBDes dan APBdes tahun anggaran 2022 dan tahun 2021 dan alhamdulilah sudah diterima oleh pihak pelayanan Desa Karangsari ,” ucap Sugiarto
Surat permohonan yang di berikan oleh Sugiarto diterima langsung oleh Sekretaris Desa Karangsari Didik Eko Hariyanto. ” Iya mas hari ini ada warga kami yang mengirimkan sebuah surat dan langsung kami berikan ke pihak kaur (kepala urusan) yang bersangkutankarena kepala desa kami tidak ada ditempat. Terkait isi surat kami tidak mengetahuinya,” ucap Didik.