Lanal Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Baby Lobster

by -860 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan pers oleh Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan transaksi jual beli upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Dari aksi ini, sebanyak 7.862 ekor baby lobster yang ditaksir memiliki nilai Rp. 80 juta diamankan. Diduga baby lobster tersebut akan dijual keluar daerah Banyuwangi.

iklan aston

Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko mengatakan, penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Second Fleet Quick Respon (SFQR), Selasa (12/7/2022).

“Atas informasi tersebut, Danlanal memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku,” kata Hari Handoko dalam konferensi Persnya di Mako Lanal Banyuwangi, Rabu (13/7/2022).

Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, kata Hari Handoko, saat itu Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam yang berisikan ribuan benih baby lobster tersebut. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi.

Tak berselang lama, datang dua pelaku lainnya yang diduga calon pembeli mengendarai motor di tempat tersebut. Tidak membuang waktu dan kesempatan, Tim SFQR langsung melakukan penyergapan.

“Namun sayangnya, pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku (calon pembeli) langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal beserta baby lobster yang dibungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Hari Handoko.

Kemudian, Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi beserta ribuan benih baby lobster tersebut.

Barang bukti berupa 54 bungkus plastik berisi ribuan lobster itu pun langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah supaya ribuan benih lobster yang diamankan tersebut tidak mati sekaligus melestarikannya.

Menurut Hari, penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah,” pungkasnya.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.