Banyuwangi, seblang.com – Tersangka tindak pengeroyokkan yang dilakukan sekelompok orang saat proses pembangunan masjid Al Furqon milik Persyarikatan Muhammadiyah akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam sidang kali ini majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi yakni Sugianto Ketua Ranting Muhammadiyah Sraten, Mamik Slamet Bendahara Pembangunan dan Sundoyo tukang pendirian masjid al Furqon.
Lebih jauh, dalam keterangan saksi saksi yang dihadirkan menceritakan bagaimana kronologi kejadian tindakkan pemukulan dan pengeroyokkan tersebut oleh ketujuh tersangka.
“Kami secara tiba-tiba didatangi sekelompok orang dan sempat teriak-teriak dan secara tiba tiba memukuli secara bersamaan orang orang yang sedang melakukan aktifitas pembangunan di dalam masjid,” ujar Sugiono Kamis 14/07/2022.
Dari keterangan tersebut ketujuh tersangka yang juga hadir dalam Via Zoom membenarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan terkait pemukulan tersebut.
“Benar ya mulia,” ujar semua tersangka dari via zoom.
Sementara itu, untuk sidang selanjutnya dengan menghadirkan ketujuh tersangka langsung akan dilakukan Selasa pekan depan 19 juli 2022.
Padahal menurut Sugianto dirinya merasa iba dengan adanya ketujuh tersangka yang ditahan. Dan berharap kondusifitas di lingkunganya menjadi harmonis.
“Saya itu dari hati terdalam kasihan mas sebagai manusia, tapi bagaimana ini menjadi kewenangan rana hukum dan Pimpinan Muhammadiyah,” jelasnya///