Pasuruan, seblang.com – Aturan pembelian minyak goreng (Migor) dengan menggunakan NIK KTP dan Aplikasi PeduliLindungi banyak dikeluhkan oleh pedagang.
Meski sudah disosialisasikan semenjak Senin (27/06/22) kemarin, aturan baru tersebut dianggap merepotkan bagi sejumlah pedagang pasar di Kota Pasuruan.
“Aturan beli migor dengan scan aplikasi pedulilindungi dan NIK KTP cukup menyusahkan pedagang, biasanya tinggal nerima uang, sekarang harus nge-scan dulu,” kata Heri Purwanto selaku pedagang Pasar Besar Kota Pasuruan, Rabu (29/06/22).
Heri menjelaskan, bahwa dirinya belum mendapat sosialisasi langsung dari pemerintah setempat terkait aturan tersebut. Dia justru mengetahui aturan baru jual beli migor dari sosial media (medsos).
Jika aturan tersebut resmi ditetapkan, nantinya akan menyulitkan pembeli, terutama bagi pembeli yang lanjut usia yang tidak melek teknologi,”Kasian pembeli yang tua-tua, kan tidak semuanya punya HP dan kenal internet,” ungkapnya.
Sementara itu, pedagang lain Wiwin mengatakan, jika harga minyak goreng curah sudah stabil, sebelum ada aturan beli pakai aplikasi pedulilindungi dan KTP. Untuk harga migor curah di Pasar Besar, kini sudah stabil di harga Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per liternya.
“Aturan itu kurang efektif. Kan yang penting harga minyak goreng sekarang sudah stabil, kami sebagai pedagang sudah senang,” jelas Wiwin.
Aturan jual beli migor curah dengan aplikasi Pedulilindungi dan KTP juga dikeluhkan oleh sejumlah pembeli karena dianggap menyusahkan.
“Aturannya tahu, tapi di pasar belum berlaku. Kalau nanti ada kasihan pembeli juga, misal lupa ndak bawa KTP, kan jadinya harus bolak balik ke rumah dulu,” pungkasnya.///