Seorang Pekerja Migran Melaporkan Agency ke Polresta Banyuwangi

by -453 Views
Pelapor didampingi Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi.
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RJ (34) melaporkan agency yang Ilegal serta adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ia merasa menjadi korban dalam hal tersebut.

Pelaporan ke Polresta Banyuwangi dilakukan RJ pada Selasa (14/6/2022) lalu. Pihaknya didampingi Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi.

iklan aston

Koordinator BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal mengatakan, pelapor salah satu dari PMI yang berjuang menempuh upaya hukum bersama BP2MI Banyuwangi untuk terus berupaya memburu agen tekong telah memproses penempatan PMI secara unprosedural.

“Oknum tekong yang dilaporkan berinisial A. Ia merupakan agency yang memproses keberangkatan RJ ke negara Singapura,” katanya, Selasa (21/06/2022).

Menurutnya, terlapor bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berada di Malang yang sebenarnya juga tidak berwenang melakukan penempatan.

Pekerja migran itu menghubungi BP2MI sejak masih di Singapura. Ia bukan korban pertama sebelumnya ada juga korban lain. Skenarionya juga sama dengan meminta bantuan kepada BP2MI agar bisa terlepas dari jerat agen tekong tersebut.

Kemudian, modus yang digunakan agen tekong untuk merayu para calon PMI adalah dengan menyebut keberangkatan itu dilakukan secara resmi.

“Jadi, Iming-imingnya, calon PMI tidak dikenai biaya sepeserpun untuk tarif keberangkatan sehingga para korban tergiur dan tidak tahu jika semua itu hanya formalitas atau janji manis,” ungkapnya.

Sehingga, PMI terikat perjanjian yang begitu berat jika dalam perjalanannya itu gagal, tidak cocok ataupun mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda berupa utang, yang tiap harinya terus membengkak sehingga dipotong gajinya yang bisa mencapai puluhan juta. PMI tersebut tidak bisa lepas dari jeratan itu.

Iqbal pun berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi. Sehingga kasus itu bisa segera diungkap.

Karena menurut Iqbal korban dalam kasus ini pun terbilang banyak. Selain RJ masih ada 2  lagi korban yang saat ini intens menjali komunikasi dengan BP2MI.

Sedangkan, kendala dalam pembuktian dalam pengusutan kasus-kasus yang menimpa PMI ini adalah alat bukti yang minim. Namun, banyak kasus PMI yang berakhir tanpa kejelasan karena korban takut untuk memproses hukum pelaku, jadi ia minta jangan takut dan bantu kami untuk bisa mengungkap kasus ini.

“Kami mendorong pengenaan pidana berlapis pada pelaku A,” imbuhnya.

Sementara itu, korban berinisial ( RJ ) ini  mengatakan oknum berinsial A itu bekerjasama dengan LPKS dan dua agency di Singapura.

Secara terus menerus, A menempatkan warga Banyuwangi secara unprosedural dengan dengan cara memalsu dokumen PMI.

“Ketika saya masih di agency, saya memperkirakan ada belasan sampai puluhan orang Banyuwangi yang berada di sana,”jelasnya.

Selain itu, pada saat saya dipulangkan pun masih banyak  berdatangan yang baru, selain itu juga ada yang berada dari daerah lainnya semuanya melalui orang yang sama dan PT yang sama.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat ini polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada RJ.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.