Banyuwangi , seblang.com – Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan program pemutakhiran data administrasi penduduk agar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Menurut Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi berdasarkan temuan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Muncar banyak warga masyarakat yang sebenarnya sudah berubah status pendidikan mereka tetapi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih tetap.
“Di Kecamatan Tegaldlimo yang masyarakatnya sangat peduli terhadap pendidikan sehingga banyak yang sudah lulus SMA bahkan lulus Perguruan Tinggi (PT), namun dalam KTP status pendidikannya masih sama dengan saat yang bersangkutan membuat KTP. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh terhadap akurasi dan validitas pendataan statistik di lapangan,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Dapil 3 Banyuwangi itu melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Selasa (31/05/2022).
Untuk itu pihaknya berharap agar Dinas Kependudukan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga pemerintah sampai pada yang berada di tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan pengecekan administrasi kependudukan yang ada khususnya dalam status pendidikan dan status perkawinan.
“Kami sudah memberikan masukan untuk KTP ada masa berlakunya seperti dalam STNK kendaraan, misalnya masa berlakunya tiga tahun agar pemilik KTP mengajukan perpanjangan tentunya dengan ada perubahan status pendidikan dan perkawinan sesuai dengan kenyataan yang ada,” imbuhnya.
Sementara Juang Pribadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan dalam beberapa kesempatan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan update administrasi kependudukan terutama status pendidikan , pekerjaan dan status perkawinan.
“Kuncinya data yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Setelah datanya benar dan sesuai baru bisa dicetak KTP nya,” jelas Juang.
Menurut dia bagi warga Banyuwangi yang berada di luar kota mereka bisa melakukan cetak KTP selama bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Misalnya surat kehilangan dari kepolisian, tetapi untuk melakukan pembaharuan biasanya dilakukan di kabupaten asal sesuai dengan yang ada di KTP.
Salahsatu solusi yang bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang berada di luar wilayah Banyuwangi untuk melakukan pergantian KTP adalah dengan memanfaatkan anjungan layanan mandiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pelayanan online dalam administrasi kependudukan yang ada di kabupaten / kota di Indonesia.