Banyuwangi seblang.com – Banyaknya jumlah janda akibat tingginya angka perceraian perlu perhatian khusus dan keseriusan dari pemerintah kabupaten (Pemkab)Banyuwangi dalam melakukan penanganan. Salah satunya dengan mengadakan kajian dan penelitian ilmiah dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Menurut Hj Siti Mafrochatin Ni’mah, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, pada dasarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus perceraian di Indonesia. Namun dalam kenyataan untuk di Banyuwangi pada tahun 202, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat lebih dari 5 ribu kasus perceraian.
“Kementrian Agama sudah memberikan pendidikan pra nikah kepada calon pengantin. Para ulama dan tokoh agama di Banyuwangi juga tidak sedikit jumlahnya namun kasus perceraian kok masih tinggi maka harus dicari akar masalahnya sekaligus mampu menemukan solusi terbaik,” jelas Hajjah Nl’mah di rumahnya pada Kamis (26/05/2022).
Politisi PKB asal Dapil 1 Banyuwangi itu menambahkan dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda lebih efektif dan efisien dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.
Di Banyuwangi ada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) yang didalamnya ada bidang yang bisa dioptimalkan dalam pemberdayaan para janda di Banyuwangi. Sehingga usulan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda dinilai belum diperlukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Basir Qodim, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
” Bisa dibayangkan kalau dalam sebulan rata-rata tercatat angka tersebut dalam satu tahun bisa mencapai lebih dari tujuh ribu. Itu perlu perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi untuk memberdayakan para janda tersebut,” jelasnya.
Anggota F- PPP asal Dapil 1 Banyuwangi itu menuturkan untuk menangani permasalahan tersebut dinilai perlu sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur permasalahan perlindungan dan pemberdayaan janda tersebut.