Segera Bertaubatlah!!! Sanksi 200% Siap Menanti Bagi Pengempalang Pajak

by -424 Views
Kepala kantor wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Agustin menggelar konperensi pers
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Kepala kantor wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Agustin  mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, saat hartanya diketahui oleh DJP, maka para ‘pengemplang’ pajak bisa dikenakan sanksi denda 200% dari nilai harta yang disembunyikan.

“Jika Anda menghindari pajak dengan sengaja itu pidana Anda bisa kena 200%. Misal anda punya 100 juta, tarif pajak 30% sebesar Rp 30 jt dan sanksi 200 persen yakni Rp 60 juta. Maka total sanksinya sebesar Rp 90 juta,” ungkap Agustin saat sosialisasi PPS di Hotel Lynn Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

iklan aston

Program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 tersebut tinggal 35 hari lagi atau berkhir pada 30 Juni 2022. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh dari tahun 1983 hingga tahun 2020 lalu.

Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tak amnesty jilid II dilakukan secara sukarela supaya wajib pajak patuh.

“Terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan, ” ujar vita.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya, karena di DJP ada pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Selain itu juga ada data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,” tegasnya.

Ditambahkan Vita, sampai dengan 30 Juni nanti berakhir, masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya adalah wajib pajak yang tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan, dengan cara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id selama 24 jam sehari, 7 hari dalam sepekan, dan 30 hari dalam sebulan.

“Ini program yang luar biasa. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut (PPS),” tutup Vita.

Kegiatan sosialisasi kali ini juga diisi dengan talkshow yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II gencar melaksanakan sosialisasi PPS.

Kegiatan sosialisasi di Mojokerto ini merupakan roadshow yang kelima. setelah sebelumnya dilaksanakan di empat kelompok wilayah (klaster). Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, serta klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.