Pasuruan, Seblang.com – Terduga maling sepeda motor yang dimassa dan sepeda motor dibakar di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan salah tangkap
Terduga maling yang di massa berinisial AF (23) sedangkan temannya berinisial A (22) keduanya asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purworejo Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut memberi kabar kepada orang tuanya untuk bekerja.
“Namun kedua orang ini tidak bekerja, melainkan minum-minuman beralkohol mulai siang hingga malam di dua tempat yaitu di Pelabuhan dan disekitaran Bugul,” ucap Endy.
Setelah itu, AF dan A ini mencoba pergi ke rumah temannya berinisial AM di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dengan posisi AF dan A ini terpengaruh minuman beralkohol.
“Saat berada di Kelurahan Ngemplakrejo, AF dan A parkir sepeda motor di sebelah gang, kemudian AF dan A ini mencari rumah temannya bernisial AM namun tak kunjung ketemu dan akhirnya kembali ke sepeda motor,” jelasnya.
Saat kembali ke sepeda motor lanjut Endy, AF tiba-tiba menaiki sepeda motor milik warga yang saat itu parkir bersama dengan sepeda motor miliknya. Pasalnya disamping sepeda motor AF ada 2 unit sepeda motor milik warga.
“Saat menaiki sepeda motor, AF tidak mengetahui jika yang dinaiki sepeda motor milik warga. Saat mencoba mengontak sepeda motor yang dinaiki tak kunjung bisa, sedangkan temannya berada disampingnya sambil duduk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di saat AF menaiki Sepeda Motor warga, salah satu warga melihat AF sedang mengontak sepeda motor yang bukan miliknya dan akhirnya AF dimassa serta satu temannya melarikan diri.
Saat AF di massa tak berselang lama personil Polsek Purworejo ke TKP dan langsung mengamankan AF ke Mapolsek Purworejo Polres Pasuruan Kota.
“Dari keterangan AF kepada penyidik pada Selasa (24/5/22) pagi, memang AF terpengaruh minuman alkohol, dirasa sepeda motor yang dinaiki tersebut miliknya,” tegasnya.
Endy menjelaskan, sebelum di lakukan mediasi, pihaknya melakukan gelar perkara di TKP terlebih dahulu. Karena unsur niat mencuri tidak ada.
“Jadi AF tidak ada niat untuk mencuri, hanya salah menaiki sepeda motor karena terpengaruh minuman. Kalau niat mencuri pasti membawa kunci T, itu tidak ada,” ujar Endy.
Usai melakukan gelar perkara, Kapolsek Purworejo bersama Siwass, Propam, Keluarga dan beberapa warga atau saksi melakukan mediasi.
“Usai mediasi pihak Keluarga AF tidak menuntut, Kalau sepeda motor bisa kita cari. Dan sepeda motor yang dinaiki AF tidak hilang. Kini AF dan A diserahkan kepada pihak keluarga,” tutup Endy.
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]