Kuasa Hukum Senkuko Pertanyakan Retribusi Rp 2 Miliar di Kantor Kejari Kota Pasuruan

by -675 Views
Wartawan: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Aksi Pegawai Senkuko saat melakukan Demo didepan Kantor Kejari (bah)
iklan aston

Pasuruan, seblang.com – Ratusan pegawai Senkuko (Sentra Perkulakan bahan-bahan pokok) didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Senin (23/05/22).

Ratusan pegawai Senkuko yang didominasi oleh wanita, membawa sejumlah spanduk besar dengan bernada protes kepada Kejaksaan Kota Pasuruan.

iklan aston

Mereka mempertanyakan terkait tagihan retribusi senilai Rp 2 Miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada pihaknya,” ucap Julian Jaya, kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan sebuah tagihan retribusi kepada pihak Senkuko.

“Kami ini orang awam gak tau hukum, kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan, kenapa kejaksaan yang meminta retribusi pada kami kok bukan Pemkot,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika tagihan sebesar Rp 2 miliar tersebut ditagihkan untuk membayar retribusi gedung Senkuko selama 13 tahun. Jika pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.

“Setelah ini ya menunggu, kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Berarti kan kejaksaan harus meminta Pemerintah Kota Pasuruan meminta tagihan. Kami mau bayar bagaimana kalau gak ada tagihan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menegaskan, jika tagihan retribusi Rp 2 Miliar diperoleh dari perhitungan kerugian negara. Pasalnya diduga telah terjadi penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemerintah Kota Pasuruan yang dijadikan minimarket Senkuko sejak tahun Rp 2008.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi, ” tutur Maryadi.

Maryadi mengungkapkan, jika berdasarkan perhitungan kasar Kejaksaan, awalnya tagihan retribusi yang dibayarkan pengurus Senkuko diperkirakan senilai Rp 3 Milliar. Namun, setelah dihitung ulang oleh Bapenda Kota Pasuruan, jumlah tagihannya ternyata hanya Rp 2 Milliar.

“Ada yang namanya retribusi gedung ada juga tanah, yang mereka bayarkan cuma Rp 25 juta itu tanahnya saja,” terangnya.

Lebih lanjut kata Maryadi, bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta pihak Senkuko membayar retribusi kepadanya. Ia meminta mereka membayarkan tagihan retribusi tersebut ke kas daerah lalu menyerahkan bukti pembayarannya ke Kejaksaan.

“Diawal-awal dia sepakat untuk membayar itu, tapi molor terus, ujung-ujungnya demo,” ungkapnya.

Menurut Maryadi, pihak Kejaksaan dalam kasus ini hanya menjalankan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, inilah pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan negara dan hak-hak Pemerintah Kota Pasuruan.

“Kami sudah tawarkan dia itu untuk memenuhi kewajibannya ini, mumpung masih penyelidikan. Kalau tidak mau ya terserah, yang jelas kami akan memikirkan alternatif penyelesaian lain,” tutup Maryadi.//

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.