Setelah dipantau selama 30 menit, pelaku saat itu memindahkan barang berupa Yoke Plate 450/450/80 sebanyak 10 pcs, dari tempat semula keluar gudang yang berjarak kurang lebih 10 meter, untuk dibawa kabur oleh pelaku.
“Saat akan keluar dari gudang, pelaku diteriaki maling oleh penjaga gudang yang mulai tadi sudah mengawasi. Pada saat penjaga gudang meneriaki pelaku, lalu kabur melarikan diri kebelakang gudang menuju arae persawahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat melarikan diri ke arah persawahan, pelaku tertangkap oleh warga yang berada di area persawahan, kemudian di bawa ke Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,” tegasnya.