Trenggalek, seblang.com – Para petani di Kabupaten Trenggalek kini bisa merasakan lega khususnya mereka yang kehilangan mesin traktor beberapa waktu lalu.
Pasalnya,jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sudah berhasil meringkus dua orang pria asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kedua orang tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah mesin traktor yang biasa digunakan membajak sawah di berbagai tempat di Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera,SIK dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP tepatnya di Kranding Kelurahan Tamanan Trenggalek mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya sebelas mesin traktor pembajak sawah.
“Alhamdulillah, tersangka Pelaku pencurian mesin tractor yang meresahkan para petani ini bisa cepat kita ungkap,berikut barang bukti 11 mesin tractor kita amankan”ujar AKBP Dwiasi.
AKBP Dwiasi mengatakan mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus yang membuat petani resah ini yakni AS dan HR, dan LD ini.
“Yang dua tersangka AS dan HR sudah kita amankan dan LD kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” jelas AKBP Dwiasi.
Tersangka AS kata AKBP Dwiasi ditangkap di tepi jalan masuk Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri sedangkan HR ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
AKBP Dwiasi menambahkan, Polres Trenggalek menerima sedikitnya empat laporan Polisi terkait dengan kejadian yang sama yakni kehilangan mesin traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April 2022.
Kemudian tanggal 24 April 2022 petugas menerima laporan kejadian yang sama di dua TKP sekaligus.
Peristiwa tersebut diantaranya terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.