Dispendukcapil Situbondo Kolaborasi Dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Gelar Sidang Isbat Nikah

by -1143 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Dispendukcapil, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih disaksikan Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaifullah menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat. (imam)

“ Peran kita membantu mereka agar pernikahannya sah. Kita melaksanakan sidang istbat terpadu, dengan menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, ”jelasnya.

Hanafi menjelaskan, Pengadilan Agama, kata dia, menyidangkan kasus-kasus atau perkara terkait dengan pernikahan, sementara Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah. Sedangkan Dispendukcapil sebagai leading sektor untuk menerbitkan dokumen kependudukannya, “ucapnya.

Lebih lanjut Hanafi Wijaya mengatakan, kalau status pernikahannya masih nikah siri atau belum sah secara negara dan secara hukum perdata status anak menjadi anak seorang ibu. Oleh sebab itulah Dispendukcapil Kabupaten Situbondo menggelar sidang isbat terpadu untuk membantu agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak seorang ibu seperti itu.

“ Agar menjadi anak yang sempurna dan tidak minder, kita harapkan penduduk sadar, bahwa anak itu dilahirkan dari pernikahan ayah dan ibu, ”tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah, namun sudah punya anak, untuk tidak mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi mereka bisa langsung menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah. Dengan cara seperti itu, katanya, status anak menjadi anak sah dari pernikahan ayah dan ibunya.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, menambahkan, bahwa dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten Situbondo
Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo tentang Pelaksanaan Pelayanan Adminduk dan Pelaksanaan Sidang Terpadu Dalam Perkara Itsbat Nikah Nomor W.13-A19/897 HM.01/5/2021, Nomor. 470/2106/431.212.5.1/2021tertanggal 19 Mei 2021, ini merupakan Inovasi Sistem Integrasi Pengadilan Agama dengan Disdukcapil ( SIAP PADUKA ) yang sudah kami rintis beberapa tahun yang lalu, “tuturnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Mochammad Ali Muhdor S. Ag.,MH mengatakan, apabila ada pasangan yang sudah terlanjur memiliki anak dan nikahnya dini, jangan ke KUA, tapi langsung saja menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang Isbat  Nikah, seperti yang dilakukan di Kecamatan Banyuglugur ini Gratis Rp. 0 biaya, “tegasnya. Ayo Wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk,,!.

iklan warung gazebo