Dispendukcapil Situbondo Kolaborasi Dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Gelar Sidang Isbat Nikah

by -671 Views
Kepala Dispendukcapil, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih disaksikan Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaifullah menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat. (imam)
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Dalam upaya peningkatan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Situbondo, kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Banyuglugur, Kamis (19/05/2022).

Bupati Situbondo yang dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan, berdasarkan hasil pendataan pasangan perkawinan muslim tercatat ada 36 pasangan yang terdaftar mengikuti acara sidang Isbat Nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama.

iklan aston

” Setelah penetapan
pengesahan pernikahan, pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama melakukan penginputan guna keperluan penerbitan buku nikah, lalu selanjutnya Dispendukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kelahiran, “terang Syaifullah.

Syaifullah mengatakan, saat membuka  Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka mendekatkan dan memuaskan masyarakat Kabupaten Situbondo.

” Dengan begitu, kepemilikan dokumen kependudukan dan surat nikah, “jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra. Hj.Tri Cahya Setianingsih, M.M menyampaikan, bahwa dalam sambutannya bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum.

” Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri, ” sebutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, SH mengungkapkan kegiatan sidang isbat pernikahan ini digelar diantaranya untuk membantu pasangan memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak dan perubahan status di Kartu Keluarga dan E-KTP. Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran itu antara lain adalah surat nikah. Karena, menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, karena nikahnya siri sehingga tidak bisa mengurus akta kelahiran anak.

“ Peran kita membantu mereka agar pernikahannya sah. Kita melaksanakan sidang istbat terpadu, dengan menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, ”jelasnya.

Hanafi menjelaskan, Pengadilan Agama, kata dia, menyidangkan kasus-kasus atau perkara terkait dengan pernikahan, sementara Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah. Sedangkan Dispendukcapil sebagai leading sektor untuk menerbitkan dokumen kependudukannya, “ucapnya.

Lebih lanjut Hanafi Wijaya mengatakan, kalau status pernikahannya masih nikah siri atau belum sah secara negara dan secara hukum perdata status anak menjadi anak seorang ibu. Oleh sebab itulah Dispendukcapil Kabupaten Situbondo menggelar sidang isbat terpadu untuk membantu agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak seorang ibu seperti itu.

“ Agar menjadi anak yang sempurna dan tidak minder, kita harapkan penduduk sadar, bahwa anak itu dilahirkan dari pernikahan ayah dan ibu, ”tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah, namun sudah punya anak, untuk tidak mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi mereka bisa langsung menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah. Dengan cara seperti itu, katanya, status anak menjadi anak sah dari pernikahan ayah dan ibunya.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, menambahkan, bahwa dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten Situbondo
Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo tentang Pelaksanaan Pelayanan Adminduk dan Pelaksanaan Sidang Terpadu Dalam Perkara Itsbat Nikah Nomor W.13-A19/897 HM.01/5/2021, Nomor. 470/2106/431.212.5.1/2021tertanggal 19 Mei 2021, ini merupakan Inovasi Sistem Integrasi Pengadilan Agama dengan Disdukcapil ( SIAP PADUKA ) yang sudah kami rintis beberapa tahun yang lalu, “tuturnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Mochammad Ali Muhdor S. Ag.,MH mengatakan, apabila ada pasangan yang sudah terlanjur memiliki anak dan nikahnya dini, jangan ke KUA, tapi langsung saja menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang Isbat  Nikah, seperti yang dilakukan di Kecamatan Banyuglugur ini Gratis Rp. 0 biaya, “tegasnya. Ayo Wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk,,!.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.