Dispendukcapil Situbondo Kolaborasi Dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Gelar Sidang Isbat Nikah

by -1143 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Dispendukcapil, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih disaksikan Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaifullah menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat. (imam)

Situbondo, seblang.com – Dalam upaya peningkatan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Situbondo, kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Banyuglugur, Kamis (19/05/2022).

Bupati Situbondo yang dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan, berdasarkan hasil pendataan pasangan perkawinan muslim tercatat ada 36 pasangan yang terdaftar mengikuti acara sidang Isbat Nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama.



” Setelah penetapan
pengesahan pernikahan, pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama melakukan penginputan guna keperluan penerbitan buku nikah, lalu selanjutnya Dispendukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kelahiran, “terang Syaifullah.

Syaifullah mengatakan, saat membuka  Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka mendekatkan dan memuaskan masyarakat Kabupaten Situbondo.

” Dengan begitu, kepemilikan dokumen kependudukan dan surat nikah, “jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra. Hj.Tri Cahya Setianingsih, M.M menyampaikan, bahwa dalam sambutannya bahwa Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum.

” Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri, ” sebutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Hanafi Adiwijaya, SH mengungkapkan kegiatan sidang isbat pernikahan ini digelar diantaranya untuk membantu pasangan memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak dan perubahan status di Kartu Keluarga dan E-KTP. Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran itu antara lain adalah surat nikah. Karena, menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, karena nikahnya siri sehingga tidak bisa mengurus akta kelahiran anak.

iklan warung gazebo