Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes

by -497 Views
Wartawan: Teguh Prayitno / Rilis Humas
Editor: Herry W Sulaksono

“Kejadiannya, berawal dari tersangka MH terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,” terang AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.



“Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,” terang AKBP Rogib.

Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif.

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 sub 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

iklan warung gazebo