“ Kami meminta kepada pemiliknya, untuk segera melengkapi kekurangan administrasi izin usaha tempat hiburan tersebut. Namun, jika hingga dua hari ke depan (Selasa, red), kami akan menutup tempat karaoke tersebut apabila belum ada langkah lanjutan, ”paparnya.
Dijelaskan Buchari, bahwa petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah hiburan di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Razia itu, setelah petugas mendapat informasi bahwa sejumlah tempat hiburan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Probolinggo, banyak yang tidak mengantongi izin usaha.
“Makanya, kami mengajak petugas Diskoperindag, DPMPTSP, untuk melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan dan tempat karaoke tersebut, ”pungkasnya.