Situbondo, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapatlp Paripurna dalam rangka tentang pembahasan dan persetujuan Raperda tentang Dana cadangan Pilkada tahun 2024 dan dilanjut pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo tentang perubahan kedua Peraturan DPRD Situbondo nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (12/05/2022).
Para pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD, yang dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM dan Wakil Bupati Situbondo Nyai. Hj. Khoirani serta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sekretaris Daerah dan Forkopimda Situbondo.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 kepada DPRD sebesar Rp 30 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM dalam rapat Paripurna tingkat pertama di Aula DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (12/5/2022).
Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, dana sebesar itu dialokasikan dalam kurun waktu dua tahun anggaran. Yakni perubahan APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
“ Kita bagi dalam dua tahap, karena bila dibebankan dalam satu anggaran itu memberatkan APBD kita, ”ucapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Bung Karna menegaskan, bahwa di perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 20 miliar.
“ Kemudian, pada APBD tahun 2023 kita anggaran Rp 10 miliar. Penentuan besaran dana cadangan itu mengacu pada realisasi kebutuhan biaya pada pelaksanaan Pilkada 2020 kemarin, ” tegasnya.