HW membeli rokok dari DPO tersebut dengan maksud diedarkan untuk mendapat keuntungan. Karena itu, kemudian pelaku dan barang bukti ini diamankan ke mapolsek setempat. Dan dari tindakannya terduga pelaku ini dikenakan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pelaku beserta barang bukti lainnya diserahkan ke petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Banyuwangi, untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP. Setiyo Widodo. //