Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria di Gambiran Diamankan Polisi

by -1137 Views
Barang bukti rokok ilegal
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polisi Sektor Gambiran mengamankan pria berinsial HW, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran diduga sengaja mengedarkan, menawarkan, dan menjual rokok berbagai merk tanpa pita cukai, Kamis (12/05/2022).

Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Widodo menjelaskan, Rabu (11/05/2022) Unit Reskrim Polsek Gambiran, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu. Putu Ardana SH, telah mengamankan seorang yang diduga telah menawarkan, menjual, dan mengedarkan ‘rokok polos’ tersebut.

iklan aston
iklan aston

Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan HW beserta barang bukti 107 slop rokok berbagai merek yang diakui milik HW. Di hadapan petugas dia mengaku telah membeli rokok tanpa pita cukai dari seseorang berinisial MY, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gambiran.

HW membeli rokok dari DPO tersebut dengan maksud diedarkan untuk mendapat keuntungan. Karena itu, kemudian pelaku dan barang bukti ini diamankan ke mapolsek setempat. Dan dari tindakannya terduga pelaku ini dikenakan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pelaku beserta barang bukti lainnya diserahkan ke petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Banyuwangi, untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP. Setiyo Widodo. //

No More Posts Available.

No more pages to load.