Banyuwangi, seblang.com – Polisi Sektor Gambiran mengamankan pria berinsial HW, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran diduga sengaja mengedarkan, menawarkan, dan menjual rokok berbagai merk tanpa pita cukai, Kamis (12/05/2022).
Kapolsek Gambiran AKP. Setiyo Widodo menjelaskan, Rabu (11/05/2022) Unit Reskrim Polsek Gambiran, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu. Putu Ardana SH, telah mengamankan seorang yang diduga telah menawarkan, menjual, dan mengedarkan ‘rokok polos’ tersebut.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan HW beserta barang bukti 107 slop rokok berbagai merek yang diakui milik HW. Di hadapan petugas dia mengaku telah membeli rokok tanpa pita cukai dari seseorang berinisial MY, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gambiran.