Banyuwangi, seblang.com -Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Kamis ( 12/5/22) menggelar rakor(rapat kordinasi) bertempat di Waterpark Kecamatan Cluring Banyuwangi
Dalam rakor kali ini seluruh kepala SMK/SMA baik negeri maupun swasta berkumpul untuk mengikuti acara pengarahan dari kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Istu Handono ,tentang persiapan pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2022/2023 yang sesuai dengan SKB 4 menteri
SKB 4 Mentri antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. “Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” ucap istu dalam pidatonya
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. “Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” tambahnya dalam memberikan arahan ke seluruh kepala sekolah yang hadir
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Saat ditemui wartawan istu handono menyampaikan . “SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujar istu
Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, kabupaten banyuwangi yang sekarag ini mencanangkan Banyuwangi Rebound mengutamakan humanisasi serta komunikasi yang baik
“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tambah istu
Terkait PPDB (pendaftaran peserta didik baru) istu handono menjelaskan “Untuk PPDB akan datang akan tetap berjalan seperti tahun – tahun sebelumnya,Dan juga saya mewarning seluruh pihak sekolah agar tidak menahan Izasah para murid walupun masih ada tanggungan sekolah,harus di bicarakan secara langsung dengan pihak wali murid secara humanisasi ” pungkasnya .//