“ Kepada Kades PAW terpilih, agar yang bersangkutan memahami bahwa tugas kepala desa sekarang ini tidaklah mudah. Regulasinya sangat ketat. Ada kades yang sukses, tapi ada juga yang tersangkut urusan hukum lantaran gegara duit (anggaran). Maka, kalau jadi kades berniatlah untuk mengabdi, memberi pelayanan pada masyarakat,” tegas Lutfi Joko Prihatin.
Dijelaskan, pelaksanaan PAW memang secara teknis berbeda dari Pilkades reguler. PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
” Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler. Pemilihnya, hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa, “pungkasnya. (tim)