Situbondo, seblang.com– Ratusan massa yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (Imsak), berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (09/05/2022).
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Situbondo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa dokumen UKL UPL di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Ratusan massa datang dari berbagai desa di wilayah Situbondo dengan mengendarai sepeda motor dan mobil langsung menuju kantor kejaksaan di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan / Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Tak hanya itu, massa yang juga membawa poster bertuliskan salah satunya, ” Ayang ini Kejaksaan Jangan Open Bo”.
Setibanya didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, ratusan massa langsung memadati ruas jalan raya arah Surabaya dan Banyuwangi untuk menyampaikan aksi tuntutannya.
Salah seorang orator aksi, Sumyadi mengatakan, dirinya dan massa datang ke kejaksaan ini tidak lain tuntutan hanya satu, yakni ditetapkannya tersangka.
Oleh karena itu, kata Sumyadi, dirinya meminta kejaksaan tidak diam saja, melainkan agar dengarkan suara rakyat ini di Kabupaten Situbondo.
“Apa sih .. susahnya bagi penegak hukum menetapkan tersangka,, padahal semua barang bukti sudah disita waktu itu,” kata Sumyadi dalam orasinya.
Orator asal wilayah barat ini mengajak para massa untuk tetap bertahan sebelum pihak kejaksaan menetapkan tersangkanya.
“Jek nyorotan taretan (jangan mundur, Red) demi tegaknya keadilan. Kita tetap semnagat, kalau bukan kita siapa lagi dan jangan biarkan rakyat menjerit,” teriaknya.
Tak hanya itu, lanjutnya, para massa juga mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan pihak kejaksaan tersebut.
“Jika punya jiwa keadilan dan rasa kemanusiaan, bapak keluar temui kami. jangankan biarkab rakyat marah pak, kalau rakyat marah habis semua,. Jangankan pagar besi ini, ranjau saja akan kami lewati,” pintanya.
Sementara itu, koordinator aksi Syaiful Bahri mengaku kecewa dengan jawaban dari pihak Kajari Situbondo, karena penjelasanya terlalu normatif.
Padahal, kata Syaiful, kedangan dirinya bersama masaa untuk mempertanykan keterlibatan proses penyelidikannya.