“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku SA bersama dengan pelaku SE, pelaku BH (DPO) dan pelaku SN.(DPO),” ungkap Rogib, Jumat (29/4/2022).
Dari penjelasan pelaku, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui online di Facebook.
“Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,” jelas Rogib.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,”pungkasnya.