Pamekasan, seblang.com – Polres Pamekasan menangkap dua orang pelaku yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa Ijin. Kedua orang pelaku tersebut yakni SE (51) dan SA (28), yang merupakan warga Desa Sentol Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB ke rumah pelaku SE.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati barang bukti 2.056 petasan siap ledak. Berbentuk Silinder berukuran panjang 7 cm dengan diameter 2 cm berjumlah 662 petasan, sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.