Pamekasan, seblang.com – Polres Pamekasan menangkap dua orang pelaku yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa Ijin. Kedua orang pelaku tersebut yakni SE (51) dan SA (28), yang merupakan warga Desa Sentol Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB ke rumah pelaku SE.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati barang bukti 2.056 petasan siap ledak. Berbentuk Silinder berukuran panjang 7 cm dengan diameter 2 cm berjumlah 662 petasan, sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.
“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku SA bersama dengan pelaku SE, pelaku BH (DPO) dan pelaku SN.(DPO),” ungkap Rogib, Jumat (29/4/2022).
Dari penjelasan pelaku, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui online di Facebook.
“Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,” jelas Rogib.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,”pungkasnya.